ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA
(Revisi)
BAB I
NAMA DAN WAKTU PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA
(2) Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA dibentuk secara resmi pada tanggal 4 bulan Maret tahun 2017
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta, berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
(2) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta , berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
(3) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
c. Memberikan kontribusi positif kepada alumni dan pihak sekolah SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
BAB III
LINGKUP KEGIATAN DAN STATUS
Pasal 3
(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar.
(2) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah organisasi yang independen.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah semua Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta seluruh angkatan
Pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
(1) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih berdasarkan rapat pengurus.
(2) Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
(3) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertanggung jawab kepada Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta pada jabatannya, sewaktu-waktu bisa diganti bila diinginkan melalui rapat pengurus.
Pasal 6
Rapat Anggota
Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
Pasal 7
Kepengurusan
(1) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih oleh Anggota melalui rapat pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta.
(2) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan bidang-bidang.
(3) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertanggung jawab kepada Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
(4) Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode
Pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
Rapat Pengurus diadakan sesuai kebutuhan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berasal dari :
(1) Iuran anggota bulanan secara sukarela dan tidak mengikat;
(2) Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat pengurus, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ pengurus dan disetujui oleh minimal ¾ pengurus yang hadir.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta hanya dapat dibubarkan melalui rapat pengurus yang dihadiri paling sedikit ¾ pengurus Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta ditetapkan oleh Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Revisi Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta pada bulan Oktober 2025 di Kuningan Blok G Caturtunggal Depok Sleman, rumah Bapak Jumanto
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 anggaran dasar Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Yogyakarta.
Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan SMP Institut Indonesia Jogjakarta secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
Pasal 4
Pemberhentian
(1) Keanggotaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Keanggotaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berakhir bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat pengurus bersalah, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak
Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakartamemiliki :
(1) hak mengeluarkan pendapat;
(2) hak memilih dan dipilih;
(3) hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
Pasal 6
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
(2) Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
(3) Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
(4) Menjaga hubungan baik antar sesama anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan organisasi
(1) Badan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
(2) Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
(3) Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
Pasal 8
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
(1) Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
- menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
- menetapkan program kerja;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
- membina hubungan baik dengan SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan badan atau organisasi lain;
(2) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
Pasal 9
Rapat Anggota
(1) Segala permasalahan yang dibahas ada dalam lingkup Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta.
(2) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
dan tiap angkatan diwakili minimal 1 dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
(3) Apabila jumlah peserta tidak mencapai kuorum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai kuorum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi kuorum.
(4) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
(5) Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
Pasal 10
Ketua Umum Dan Kriteria
(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipimpin oleh seorang ketua umum.
(2) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih dan diangkat melalui rapat pengurus.
(3) kriteria ketua umum :
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
- berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- syarat-syarat lain diatur dalam rapat pengurus;
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berada di Jl. Afandi Santren Gang Menur CT X/5c Depok Sleman.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Iuran Anggota
(1 ) Jumlah atau besarnya iuran anggota perbulan sifatnya sukarela dan dikelola oleh pengurus.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntable
Pasal 13
Dana Kegiatan
(1) Dana kegitaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.
(2) Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakartaharus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
Pasal 14
Sumber Dana Lain
(1) Dana hasil kegiatan
- Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta yang lain;
- Dana tersebut harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dalam hal alokasi dana dan sumbernya;
(2) Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan, misalnya sponsorship.
(3) Dana insidentil
- Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber dari dalam dan luar Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
- Dana insidentil tidak mengikat anggota Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
(2) Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah TanggaAlumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus yang hadir dalam rapat pengurus.
BAB VI
PERATURAN
Pasal 17
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dan disyahkan dirapat pengurus Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada hari Jumat, Tanggal 31 Oktober tahun 2025