ANGGARAN DASAR

 IKATAN ALUMNI SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA
(Revisi)


BAB I

NAMA DAN WAKTU PEMBENTUKAN

 

Pasal 1

(1) Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA

(2) Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA dibentuk secara resmi pada tanggal 4 bulan Maret tahun 2017


BAB II

ASAS, DASAR DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta, berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

(2) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta , berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.

(3) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertujuan :

a. Mewadahi aspirasi  alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;

b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;

c. Memberikan kontribusi positif kepada alumni dan pihak sekolah SMP Institut Indonesia Jogjakarta;


BAB III

LINGKUP KEGIATAN DAN STATUS

 

Pasal 3

(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar.

(2) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah organisasi yang  independen.


BAB IV

ORGANISASI

Pasal 4

Keanggotaan

Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah semua Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta seluruh angkatan

Pasal 5

Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta 

 (1) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih berdasarkan rapat pengurus.

(2) Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.

 (3) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertanggung jawab kepada  Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta pada jabatannya, sewaktu-waktu bisa diganti bila diinginkan melalui rapat pengurus.

Pasal 6

Rapat Anggota

Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

Pasal 7

Kepengurusan

 (1) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih oleh Anggota melalui rapat pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta.

(2) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan bidang-bidang.

(3) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta bertanggung jawab kepada Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

(4) Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode

Pasal 8

Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

Rapat Pengurus diadakan sesuai kebutuhan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan  dihadiri oleh seluruh pengurus.


BAB V

LAMBANG

Pasal 9

Lambang Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah


BAB VI

KEUANGAN

Pasal 10

Keuangan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berasal dari :

(1) Iuran anggota bulanan secara sukarela dan tidak mengikat;

(2) Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 11

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat pengurus, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ pengurus dan disetujui oleh minimal ¾ pengurus yang hadir.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 12

Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta hanya dapat dibubarkan melalui rapat pengurus yang dihadiri paling sedikit ¾ pengurus Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

 

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13

(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam

anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta ditetapkan oleh Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta 


BAB X

PENUTUP

Pasal 14

Revisi Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta pada bulan Oktober 2025 di Kuningan Blok G Caturtunggal Depok Sleman, rumah Bapak Jumanto

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Ikatan Alumni SMP INSTITUT INDONESIA JOGJAKARTA


BAB I

UMUM

Pasal 1

Dasar

Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 anggaran dasar Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Yogyakarta.

Pasal 2

Wewenang dan Tanggung Jawab

Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Pengesahan keanggotaan

Semua Lulusan SMP Institut Indonesia Jogjakarta  secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta 

Pasal 4

Pemberhentian

(1) Keanggotaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia.

(2) Keanggotaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berakhir bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat pengurus bersalah, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 5

Hak

Anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakartamemiliki :

(1) hak mengeluarkan pendapat;

(2) hak memilih dan dipilih;
(3) hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;

Pasal 6

Kewajiban

(1) Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;

(2) Menjaga nama baik organisasi dan almamater;

(3) Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;

(4) Menjaga hubungan baik antar sesama anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta 


BAB III

ORGANISASI

Pasal 7

Kelengkapan organisasi

(1) Badan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.

(2) Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.

(3) Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.

Pasal 8

Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus

(1) Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :

  1. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
  2. menetapkan program kerja;
  3. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
  4. membina hubungan baik dengan SMP Institut Indonesia Jogjakarta dan badan atau organisasi lain;

(2) Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.

(3) Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama  Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

Pasal 9

Rapat Anggota

(1) Segala permasalahan yang dibahas ada dalam lingkup Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta.

(2) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

dan tiap angkatan diwakili minimal 1 dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

(3) Apabila jumlah peserta tidak mencapai kuorum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai kuorum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi kuorum.

(4) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

(5) Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.

Pasal 10

Ketua Umum Dan Kriteria

(1) Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipimpin oleh seorang ketua umum.

(2) Ketua Umum Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dipilih dan diangkat melalui rapat pengurus.

(3) kriteria ketua umum :

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta;
  3. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. syarat-syarat lain diatur dalam rapat pengurus;

Pasal 11

Sekretariat

Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta berada di Jl. Afandi Santren Gang Menur  CT X/5c Depok Sleman. 


BAB IV

KEUANGAN

Pasal 12

Iuran Anggota

(1 ) Jumlah atau besarnya iuran anggota perbulan sifatnya sukarela dan dikelola oleh pengurus.

(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntable

Pasal 13

Dana Kegiatan

(1) Dana kegitaan Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.

(2) Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakartaharus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

Pasal 14

Sumber Dana Lain

(1) Dana hasil kegiatan

  1. Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta yang lain;
  2. Dana tersebut harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dalam hal alokasi dana dan sumbernya;

(2) Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan, misalnya sponsorship.

(3) Dana insidentil

  1. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber dari dalam dan luar Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta
  2. Dana insidentil tidak mengikat anggota Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

Pasal 15

Pertanggungjawaban Keuangan

(1) Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.

(2) Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.


BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah TanggaAlumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus yang hadir dalam rapat pengurus.


BAB VI

PERATURAN

Pasal 17

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta

BAB VII

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dan disyahkan dirapat pengurus Alumni SMP Institut Indonesia Jogjakarta,  dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada hari Jumat, Tanggal 31 Oktober tahun 2025